Admin
Jumat, 24 Januari 2025
Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Gelar Sosialisasi Penatausahaan Keuangan SIPD 2025•
Pekalongan, 22 Januari 2025 – Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Penatausahaan Keuangan Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan dan diikuti oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta staf administrasi dari Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan, yaitu Bapak Rofik dari Bidang Akuntansi. Dalam paparannya, beliau menjelaskan berbagai aspek terkait penerapan SIPD untuk pengelolaan keuangan daerah, termasuk tata cara pencatatan, pelaporan, dan mekanisme pelaksanaan anggaran sesuai aturan terbaru.
Dalam sambutannya, Ibu Dinar Wulan Sari selaku Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman teknis dan administratif terkait pengelolaan keuangan menggunakan SIPD.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat membantu para PPTK, staf administrasi dan Bendahara memahami mekanisme baru dalam penatausahaan keuangan, sehingga pengelolaan keuangan di Dinas Sosial lebih akuntabel dan sesuai ketentu," ujarnya.
Bapak Rofik menekankan pentingnya penerapan SIPD sebagai upaya mendukung akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. "SIPD dirancang untuk menyelaraskan sistem pengelolaan keuangan dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan pelaporan keuangan lebih tertib.
Para peserta tampak antusias mengikuti sesi materi dan diskusi interaktif yang membahas berbagai tantangan teknis dalam penerapan SIPD di lapangan.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta mengajukan pertanyaan seputar kendala teknis dan mencari solusi langsung dari narasumber. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan implementasi SIPD Penatausahaan Keuangan di Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku•