Admin
Kamis, 29 April 2021
Sepanjang kurun waktu tahun 2020 kemarin telah dilaksanakan program Monitoring dan Evaluasi Program Perlindungan Sosial yang diampu oleh Dinas Sosial kabupaten Pekalongan, yang terdiri antara lain bantuan bagi Penyandang Disabilitas, KUBE (Kelompok Usaha Bersama), WRSE (Wanita Rawan Sosial Ekonomi), Program Keluarga Harapan (PKH), program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Santunan Kematian dan Bantuan Lanjut Usia.
Untuk tahun 2020 ada yang berbeda, mengingat dan menimbang bahwa program PKH telah menuai pro dan kontra dan menjadi sorotan masyarakat, karena mereka yang mendapatkan justru telah mapan secara ekonomi. Di sisi lain, jenis bantuan sosial yang lain yang disebutkan di muka telah selaras dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), artinya mereka yang menerima bantuan sudah selaras dengan kondisi riil sosial-ekonominya yang membutuhkan bantuan.
Penggunaan Tim yang ramping, hanya terdiri 2 orang petugas lapangan yang berbeda lokasi, membuat Tim ini kaya fungsi dengan metode random sampling, mengingat ketersediaan anggaran yang ada. Masing-masing petugas menelisik secara cermat kondisi riil KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang di tengah pandemic masih dapat menggeliat dalam aspek pendapatan, masih dapat menghidupi seluruh anggota keluarga dan adanya kepemilikan asset, baik harta bergerak maupun tidak bergerak.
Pelaksanan yang mengacu pada data tahun 2019 tersebut, Alhamdulillah dapat menggraduasi 350 peserta PKH yang terbukti masuk katagori tidak miskin, mulai dari mereka yang berasal dari komponen perangkat, pengusaha konveksi hingga pengusaha rumahan. Melalui pendekatan interaktif, treatmen dan assesment, mereka secara legawa mau mundur dari kepesertaan program PKH dengan menandatangani Surat Pernyataan secara Bermeterai, termasuk Perangfkat Desa yang seharusnya tidak diperbolehkan secara regulasi menerima bantuan ini.
Masukan konstruktif agar manakala mereka mundur secara sadar diri setelah dimotivasi Petugas yang berkunjung ke rumah mereka secara langsung, dapat secara serta-merta pada tahun berikutnya dapat secara otomatis digantikan oleh mereka yang berhak. Jikalau hal ini dapat diimplementasikan, sudah barang tentu dapat mengurangi angka kemiskinan./(YP)