Admin
Senin, 31 Januari 2022
Pemerintah Kabupaten Pekalongan sangat konsen pada upaya mewujudkan Masyarakat Kabupaten Pekalongan yang Sejahtera, Adil, Merata (Setara) dan Berbudaya Gotong Royong, diantaranya dengan dilaksanakannya berbagai program yang mengedepankan pada kesejahteraan rakyat, salah satunya adalah pemberian bantuan biaya hidup bagi penunggu pasien fakir miskin yang diluncurkan pada 1 Januari 2022 yang lalu.
Program tersebut berupa pemberian bantuan uang dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan kepada penunggu pasien dengan kriteria antara lain Penunggu pasien haruslah keluarga dari pasien yang statusnya fakir miskin yang menjalani rawat inap di Puskesmas rawat inap atau kamar kelas III pada RSUD di wilayah Kabupaten Pekalongan. Bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per hari dengan batas paling lama (maksimal) 4 (empat) hari perawatan, bantuan hanya diberikan kepada 1 orang penunggu pasien dalam 1 keluarga untuk 1 kali perawatan dalam 1 tahun anggaran, jadi bantuan yang diberikan tidak bersifat terus menerus dan selektif.
Perlu diketahui pula bahwa yang dimaksud keluarga dalam program bantuan ini adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga Sedangkan yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau memiliki sumber mata pencaharian namun tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian yang layak dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau berstatus fakir miskin menurut legalitas Kepala Desa/Lurah Ditemui di ruang kerjanya, Doedy Budhi Purwanto, S.IP selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan menjelaskan bahwa mekanisme pemberian bantuan yaitu Penunggu pasien membuat surat permohonan kepada Bupati Pekalongan melalui Kepala Dinas Sosial, dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisir oleh desa/kelurahan dan kecamatan, serta surat keterangan rawat inap dari Puskesmas/ Rumah Sakit tempat pasien dirawat.
Ditambahkan Doedy, Pemberian bantuan dilaksanakan dengan mekanisme non tunai yaitu dengan pemberian Virtual Account (VA) yang nantinya bisa dicairkan melalui Bank Jateng, dan permohonan bantuan dapat diajukan paling lama 30 hari sejak selesainya rawat inap, dan InsyaAllah akan dicairkan paling lambat 30 hari setelah surat permohonan diajukan. “Kami berharap bantuan ini tepat sasaran sehingga benar-benar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, dan Kami tekankan bahwa tidak ada potongan serupiahpun, jadi masyarakat akan menerima bantuan utuh 100% sesuai nominal bantuan yang seharusnya mereka terima,” tegas Doedy. (reni)