Admin
Selasa, 22 September 2026
*LAYANAN ADOPSI ANAK DINAS SOSIAL KABUPATEN PEKALONGAN*
Setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan keluarga yang memberikan pengasuhan terbaik. π
Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan hadir memberikan pelayanan dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengangkatan anak (adopsi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
π *Persyaratan administrasi meliputi:*
1. Mengisi formulir permohonan.
2. KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
3. Surat keterangan sehat jasmani/fisik.
4. Surat keterangan sehat rohani/jiwa.
5. Surat keterangan fungsi organ reproduksi.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
7. Buku nikah.
π¨βπ©βπ§ *Persyaratan calon orang tua angkat (COTA):*
β
Usia pernikahan minimal 5 tahun.
β
Usia calon orang tua angkat 30β55 tahun.
β
Belum memiliki anak atau memiliki anak maksimal satu.
β
Calon anak angkat telah diasuh minimal 6 bulan.
π *Perlu diketahui:* Proses pengangkatan anak dilaksanakan melalui tahapan pemeriksaan dan persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Penerbitan SK izin pengangkatan anak menjadi kewenangan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
β¨ *PELAYANAN ADOPSI GRATIS, TANPA PUNGUTAN BIAYA!*
Mari bersama mewujudkan masa depan anak yang lebih baik melalui pengasuhan yang penuh kasih sayang, aman, dan bertanggung jawab.
π Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan
#DinsosKabupatenPekalongan #PelayananSosial #AdopsiAnak #PerlindunganAnak #kesejahteraansosial