[Gambar]
*LAYANAN ADOPSI ANAK DINAS SOSIAL KABUPATEN PEKALONGAN*
Setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan keluarga yang memberikan pengasuhan terbaik. 💕
Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan hadir memberikan pelayanan dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengangkatan anak (adopsi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
📋 *Persyaratan administrasi meliputi:*
1. Mengisi formulir permohonan.
2. KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
3. Surat keterangan sehat jasmani/fisik.
4. Surat keterangan sehat rohani/jiwa.
5. Surat keterangan fungsi organ reproduksi.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
7. Buku nikah.
👨👩👧 *Persyaratan calon orang tua angkat (COTA):*
✅ Usia pernikahan minimal 5 tahun.
✅ Usia calon orang tua angkat 30–55 tahun.
✅ Belum memiliki anak atau memiliki anak maksimal satu.
✅ Calon anak angkat telah diasuh minimal 6 bulan.
📌 *Perlu diketahui:* Proses pengangkatan anak dilaksanakan melalui tahapan pemeriksaan dan persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Penerbitan SK izin pengangkatan anak menjadi kewenangan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
✨ *PELAYANAN ADOPSI GRATIS, TANPA PUNGUTAN BIAYA!*
Mari bersama mewujudkan masa depan anak yang lebih baik melalui pengasuhan yang penuh kasih sayang, aman, dan bertanggung jawab.
📍 Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan
#DinsosKabupatenPekalongan #PelayananSosial #AdopsiAnak #PerlindunganAnak #kesejahteraansosial
Selasa, 22 September 2026
[Gambar]
*ALUR PELAYANAN PENCETAKAN SURAT KETERANGAN DTSEN*
Halo, Sobat Sosial! 👋
Kini masyarakat dapat mengajukan *pencetakan Surat Keterangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)* di Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan dengan mudah dan *GRATIS alias tanpa dipungut biaya!* ✅
📌 *Persyaratan:*
Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
📝 *Alur Pelayanan:*
1. Masyarakat datang ke Dinas Sosial dengan membawa fotokopi KK dan KTP.
2. Petugas melakukan pengecekan status kepesertaan dalam DTSEN.
3. Jika terdaftar dalam DTSEN pada Desil 1–5, Surat Keterangan DTSEN dapat dicetak dengan estimasi waktu pelayanan sekitar *15–20 menit*.
4. Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan usulan pemutakhiran data melalui pemerintah desa/kelurahan dengan bantuan operator SIKS-NG.
⚠️ *Penting!* Pelayanan pencetakan Surat Keterangan DTSEN tidak dipungut biaya. Mari bersama-sama memastikan data sosial yang akurat untuk mendukung pelayanan kesejahteraan sosial yang tepat sasaran.
📍 Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan
📞 Informasi lebih lanjut: 0857-0074-4924
Mari manfaatkan layanan ini sesuai prosedur yang berlaku.
*Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan — Melayani dengan Empati menuju Kesejahteraan Sosial.* 💙
#DinsosKabupatenPekalongan #DTSEN #PelayananPublik #PelayananGratis #KesejahteraanSosial PekalonganSigap
Senin, 29 Juni 2026
Kamis, 8 Januari 2026
Rabu, 7 Januari 2026
Kamis, 27 Maret 2025
Senin, 8 Juli 2024
Selasa, 15 September 2026
🚫 STOP GRATIFIKASI! 🚫
Mari wujudkan pelayanan yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Gratifikasi bukan budaya, melainkan pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
💡 Mulai dari diri sendiri:
✅ Tidak memberi
✅ Tidak menerima
✅ Berani menolak gratifikasi
Bersama kita bangun pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi demi Indonesia yang lebih baik. 🇮🇩
Jumat, 29 Mei 2026
Senin, 13 Januari 2025