Menyikapi rancang bangun Sistem Penanggulangan Bencana di Bidang Bantuan Sosial yang berbasiskan masyarakat (Tahun 2002)
Pertemuan di Lembang pelopor TAGANA menghasilkan “deklarasi” 25 Maret 2004
Pertemuan Jambore Nasional Penanggulangan Bencana Cibubur menghasilkan “deklarasi” 20 Desember 2004
Pengembangan jumlah Tagana di seluruh Indonesia melalui kegiatan Pemantapan Tagana melalui Pemerintah Pusat dan Daerah
Penguatan dukungan dan perlindungan TAGANA
Menuju jenjang/spesialisasi TAGANA
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2006
Mengapa Harus TAGANA
Tagana adalah relawan dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang bantuan sosial
Tagana merupakan perwujudan dari penanggulangan bencana bidang bantuan sosial berbasis masyarakat
Siapa Saja Anggota TAGANA
Anggota Tagana adalah seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita yang berumur 18 s.d 45 tahun disebut anggota aktif TAGANA serta terhimpun atau berasal dari kelompok masyarakat atau organisasi tertentu
Untuk anggota TAGANA yang berumur di atas 45 tahun diorganisir dalam LEGIUN TAGANA
Seorang anggota TAGANA dinyatakan sah sebagai anggota resmi jika telah mendapat surat keterangan dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial setelah melalui proses pelatihan baik yang diadakan oleh Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Institusi lain yang mendapat pengakuan dari Kementerian Sosial RI
Setiap anggota Tagana akan mendapat Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT) melalui seleksi yang dilakukan oleh yang berwenang berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku
Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2021-2026
[Gambar]
Visi
Visi merupakan kondisi ideal masa depan yang menantang, yang ingin dicapai dalam suatu periode perencanaan, berdasarkan pada situasi dan kondisi saat ini. Kondisi ideal yang ingin diwujudkan tersebut diharapkan mampu memberikan spirit atau semangat kepada seluruh pihak di dalam organisasi pemerintah daerah untuk mencapainya dan menjadikan pengarah bagi pemangku kepentingan untuk dapat mendukung tercapainya tujuan ideal tersebut.
Visi Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan adalah :
"Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Pekalongan yang Sejahtera, Adil, Merata (Setara) dan Berbudaya Gotong Royong"
Bagaimana Cara Perekrutan Anggota TAGANA
Perekrutan anggota Tagana berdasarkan :
Usulan dari organisasi atau kelompok perhimpunan komunitas tertentu
Perorangan (atas kemauan sendiri)
Kehormatan (khusus untuk pembina)
PENGORGANISASIAN
Pengorganisasian
TAGANA sebagai wadah berpartisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana, maka pengorganisasian ditentukan oleh anggotanya sendiri
Sebagai wadah partisipasi jumlah anggotanya mencapai 30.000 personil, dan untuk tidak mengganggu fungsi kesukarelawannya maka dibentuk forum atau asosiasi nomeklatur lain yang tidak berdasarkan kepada hirarki namun sebagai tempat tukar informasi, pengalaman dan berkoordinasi
Pengorganisasian Tagana akan dibahas sendiri oleh TAGANA tahun 2009
Pembinaan TAGANA
Kementerian Sosial dan Dinas/Instansi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, selaku pembina fungsional dan teknis dan operasional
Instansi terkait selaku pembina teknis sesuai kebutuhan
BNPB/BPBD selaku koordinator pangggulangan bencana serta berperan sebagai pembina umum berjenjang
KECAKAPAN
Kecakapan PB Bidang Bansos Bagi TAGANA
Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana
Shelter (Tempat Pangungsian, Dapur Umum, dll)
Pelayanan sosial kemanusiaan bagi korban bencana (Psikososial, Trauma Healing, Bimbingan Sosial, Kerentanan Sosial, dll)
Pemulihan sosial korban bencana
Layanan profesional kemanusiaan lainnya
Prinsip TAGANA/PB
One Command
One Rule
One Corps/Unity
Perlindungan dan Penghargaan TAGANA
Departemen Sosial atau setiap pengguna Tagana bertanggung jawab atas jaminan kesehatan dan keselamatan Tagana
Pemberian insentif bagi para Tagana yang sudah mempunyai Nomor Induk Anggota (NIA) Tagana
Setiap Tagana yang berprestasi atau memiliki jasa-jasa khusus yang luar biasa melebihi pangggilan tugasnya akan mendapatkan penghargaan khusus berupa bintang jasa melalui penetapan Menteri Sosial
Kecakapan Dasar Penanggulangan Bencana Minimal Bagi TAGANA
LOGISTIK
SATGAS KHUSUS LOGISTIK
Satuan Tugas (satgas) Khusus Logistik adalah tim yang dibentuk untuk penugasan dibidang pengumpulan potensi dan sumber – sumber bantuan serta pendistribusiannya untuk penanggulangan bencana.
Tugas Utama dari Satuan Tugas Logistik adalah pengelolaan bantuan terutama pada saat pertama bencana terjadi untuk memenuhi kebutuhan para korban bencana berdasarkan kaidah manajemen logistik.
Arti Lambang :
Garis Biru pada delapan titik bermakna penopang, artinya : Logistik sangat diperlukan untuk menopang seluruh aktifitas penanggulangan bencana. Tanpa ditopang dengan logistik yang memadai dikhawatirkan kegiatan penanggulangan bencana akan mengalami hambatan.
Guci berwarna biru bermakna tempat menyimpan segala potensi dan sumber – sumber bantuan
Gambar bintang berwarna putih bermakna secerah / setitik harapan untuk menolong sesama, artinya setetes bantuan akan sangat bermakna bagi para korban bencana.
Ketentuan penggunaan
Penggunanan lambang kecakapan satgas khusus logistik digunakan pada pakaian PDH Tagana, jika digunakan pada pakaian resmi lainnya berupa pin logam atau menggunakan bahan acrylic.
POSKO
SATGAS KHUSUS POSKO
Satuan Tugas Khusus Posko adalah personil penanggulangan bencana dengan penugasan khusus sebagai petugas posko penanggulangan bencana bidang bantuan sosial yang bertugas pada saat pertama bencana terjadi. Tugas utama dari satgas ini adalah mendirikan dan mengelola posko penanggulangan bencana serta mengitegrasikan seluruh potensi ke-posko-an lainnya yang terkait dengan bantuan sosial.
Arti Lambang :
Bingkai segitiga dengan kerucut bermakna kepekaan terhadap situasi bencana yang terjadi pada saat itu, artinya seorang satgas posko penanggulangan bencana harus memiliki ketajaman informasi untuk segera melakukan aksi karena diasumsikan pada saat bencan terjadi, setiap personel penanggulangan bencana harus mendirikan posko sebelum melakukan kegiatan lain, karena posko akan menjadi tempat rujukan dimulainya seluruh kegiatan penanggulangan bencana pada saat itu.
Warna hijau melambangkan kondisi normal
Warna merah melambangkan kondisi abnormal (luar biasa)
Warna putih dalam lingkaran bermakna kenetralan
Gambar kilat berwarna merah bermakna kecepatan bertindak untuk suatu keadaan darurat
Warna Kuning dengan tulisan satgas posko PB bermana kesiapsiagaan.
Ketentuan Penggunaan :
Penggunanan lambang satgas khusus posko digunakan pada pakaian PDH Tagana, jika digunakan pada pakaian resmi lainnya berupa pin logam atau menggunakan bahan acrylic
HUMANITARIAN
SATGAS KHUSUS PELAYANAN SOSIAL KEMANUSIAAN (HUMANITARIAN )
Adalah gusus tugas khusus untuk urusan – urusan khusus sosial kemanusiaan atau humanitarian dengan keahlian seperti : psikososial, pelayanan khusus lansia, anak, penyandang disabilitas, dan tugas kemanusiaan lainnya terutama pada fase saat dan setelah bencana terjadi.
Arti Lambang :
Warna dasar lamabang adalah putih yang bermakna ketulusan / keikhlasan
Warna cakar vertikan dan horisontal adalah biru yang bermakna kemanusiaan (humanisme)
Warna biru pada garis pinggir segiempat bermakna perlindungan ( protected)
Ketentuan penggunaan
Penggunanan lambang kecakapan satgas khusus Rescue digunakan pada pakaian PDH Tagana, jika digunakan pada pakaian resmi lainnya berupa pin logam atau menggunakan bahan acrylic.
RESCUE
SATGAS KHUSUS RESCUE
Adalah satuan tugas khusus dengan keahlian bidang rescue atau penyelamatan untuk penanggulangan bencana dibidang bantuan sosial.
Arti Lambang :
Warna dasar merah adalah bermakna kondisi darurat atau bahaya dengan tulisan putih “Rescue” yang bermakna pertolongan bagi sesama tanpa diskriminasi (netral)
Ketentuan penggunaan
Penggunanan lambang kecakapan satgas khusus Rescue digunakan pada pakaian PDH Tagana, jika digunakan pada pakaian resmi lainnya berupa pin logam atau menggunakan bahan acrylic.
TRC
TIM REAKSI CEPAT (TRC)
TRC adalah tim yang dibentuk pada saat pertama setelah bencana terjadi. Tugas utama dari TRC adalah melakukan kajian situasi, kajian kebutuhan, kajian rujukan dan kajian penanganan lanjutan serta evaluasi atas suatu peristiwa bencana alam dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. TRC mengakomodir semua data dan informasi dari berbagai sumber yang menangani penanggulangan bencana pada saat itu. Hasil-hasil yang telah dihimpun oleh TRC diserahkan kepada para mengambil keputusan (termasuk Insiden Comando/Manajer Bencana dan posko) sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan.
Arti Lambang:
Bingkai oval bermakna lentur / kenyal, artinya TRC bersifat fleksibel
Gambar segitiga berwarna orange ditengah adalah lambang penanggulangan bencana dunia.
Lingkaran merah putih adalah bendera Indonesia
Lingkaran hitam dengan tulisan penanggulangan bencana indonesia bermakna suasana kelam karena suatu bencana
Warna merah, kuning dan hijau adalah fase tanggap darurat, kesiapsiagaan, dan rehabilitas, artinya TRC mulai bekerja sejak kondisi darurat hingga berakhirnya suatu peristiwa bencana secara simutlan (tidak berhenti pada satu fase saja)
Warna biru dominan ditengah lingkaran bermakna misi yang diemban TRC adalah Humanism/kemanusiaan
Gambar delapan anak panah bermakna delapan unsur pengkajian yaitu : persiapan. Pengumpulan data, identifikasi, interprestasi, analisis, prakiraan, pelaporan dan monitoring.
Ketentuan Penggunaan :
Penggunaan Lambang kecakapan TRC digunakan pada Pakaian PDH Tagana, jika digunakan pada pakaian resmi lainnya berupa pin logam atau menggunakan bahan acrylic
BUDGETING
Budgeting
uniform
Lambang dan Atribut TAGANA
Arti Lambang TAGANA :
Bingkai berbentuk Burung Hantu berwarna Merah bermakna Perisai Kesiapsiagaan
Warna Hitam bermakna Ketermarjinalan
Lingkaran Merah bermakna Keberanian
Lingkaran Putih bermakna Keyakinan
Empat Penjuru Mata Angin Warna Putih dan Biru bermakna memberi pertolongan untuk sesama berdasarkan Ketuhanan tanpa perbedaan
Gambar Pena warna Orange Empat Penjuru Mata Angin bermakna kecerdasaran (smart)
Gambar Segitiga berwarna Orange adalah Lambang Penanggulangan Bencana Dunia
Lingkaran Merah Putih didalam adalah bendera Indonesia
Tulisan Sigap Tanggap bermakna ketepatan dan kecepatan bertindak dengan sikap bijak.
Jadi makna dari Lambang Tagana adalah bersikap siaga untuk menghadapi masalah – masalah ketermarjinalan berdasarkan kaidah-kaidah penanggulangan bencana untuk menolong sesama dengan cara-cara yang tepat, cerdas dan bijaksana yang dilakukan secara ikhlas dan sukarela berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa..
PAKAIAN TAGANA
Pakaian Tagana adalah kelengkapan resmi yang digunakan oleh seluruh unsur resmi Tagana. Jenis pakaian Tagana adalah :
Pakaian Dinas Harian (PDH)
Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Warna Biru adalah bermakna Humanis (kemanusiaan)
Warna Hitam adalah bermakna kekelaman dalam ketermarjinalan
Dua garis kuning dilenmgan baju dan celana panjang bermakna dua kutub kehidupan didunia yang tidak pernah berujung, tapi selalu berada pada posisi sejajar dalam kehidupan manusia.
Ketentuan Penggunaan :
Pakaian Dinas Lapangan ( PDL)
PDL digunakan untuk seluruh kegiatan yang bersifat taktis dilapangan seperti pelatihan dan atau kegiatan penanggulangan bencana. Untuk melengkapi kebutuhan kelengkapan kegiatan dilapangan, mereka dapat dipenuhi atribut lain yang tidak mengikat sesuai kebutuhan seperti :
( Bandana, Pin Caraniner, Webbing, Sarung Tangan, Ransel, Jaket , Rompi, Jas Hujan, T-shirt, Topi Rimba, P3K, Tas Pinggang, Sleeping Bag, Matras, Lampu Senter, Misting Veldes, Kompas, Stopwatch, Koppel Riem, Peluit ) dan lain – lain
Pakaian Dinas Harian (PDH)
Spec :
Bahan : Ribstock
Warna : Cokelat
Keterangan :
Bordir Logo Tagana
Brodir Logo Penanggulangan Bencana
Bordir Logo Satgas Posko
Bordir Logo Satgas Logistik
Bordir Logo Tim Reaksi Cepat
Bordir Logo Humanitarian
Bordir Logo Resceu
Bordir Tulisan Tagana
Pakaian
Warna kain adalah cokelat “khekhi’ yaitu bermakna tentang kehambaan terhadap ke-semesta-an karya Sang Pencipta yaitu bumi dan seisinya.
Bentuk baju adalah lengan panjang berkerah dengan dua saku didepan dada.
Pada bagian dada diatas saku sebelah kanan adalah tempat nama dan tanda kecakapan
Pada bagian dada diatas saku sebelah kiri adalah tempat Nomor Induk Anggota Tagana (NIAT)
Pada Bagian lengan kanan terdapat lambang Penanggulangan Bencana
Pada lengan kiri terdapat lambang Tagana
Pada bagian dada didepan saku sebelah kanan adalah lencana Tagana
Celana Panjang :
Warna celana hitam adalah bermakna ketegasan, kedisiplinan, kesigapan
Model celana adalah celana panjang bersaku tutup cargo pada paha sebelah kiri dan kanan
Celana PDH
Spec :
Bahan : Ribstock
Warna : Hitam
Keterangan :
Topi PDH Tagana
Topi PDH Tagana adalah berbentuk “Pet” berwarna cokelat “khakhi” selaras dengan warna pakaian PDH Tagana
Pada bagian depan kepala topi diberi lambang Tagana
Topi
Spec :
Bahan : Ribstock
Warna : Cokelat
Keterangan : Bordir Logo Tagana
Lencana Tagana :
Lancana Tagana adalah tanda khusus mandat kewenangan untuk pembina, pengurus, koordinator dan preidium.
Ukuran = 5,5 x 3,5 Cm
Bahan = Kuningan
Format = Sesuai bentuk lambang Tagana “bermata” lambang bulat Tagana di bagian tengah.
Matris
Spec :
Bahan : Kuningan + Kulit
Warna : Saung Emas
Ketarangan : Emboss logo Tagana untuk pengurus, koordinator dan presidioum
Ketentuan Penggunaan :
Lencana Tagana digunakan melekat pada PDH tagana didepan saku sebelah kanan.
Penempatan matris/lencana untuk Pembina
Tanda Kecakapan / keahlian gugus tugas
Satgas Posko, TRC, Logistik, Resceu dan Tim Pelayanan Sosial Kemanusiaan
STEMPEL
Ukuran :
Luas Keseluruhan : 7 x 2 cm
Backgroundlogo : 2 x 2 cm
Backgroundteks : 5 x 2 cm
Ketentuan Penggunaan :
Digunakan untuk persuratan disekretariat Provinsi / Kabupaten / Kota
KORPS NASIONAL GUGUS TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA BIDANG BANTUAN SOSIAL
Adalah induk ikatan seluruh korps gugus tugas satuan penanggulangan bencana bidang bantuan sosial meliputi Satgasus Posko, Satgasus, TRC, Satgasus Logistik, Satgasus Resceu, Satgasus Pelayanan Sosial Kemanusiaan yang berlaku secara nasional. (dasar pembentukan korps nasional gugus tugas penanggulangan bencana bidang bantuan sosial adalah deklarasi nasional penanggulangan bencana pada jambore penanggulangan bencana tanggal 20 Desember 2004 di Cibubur Jakarta yang diikuti oleh wakil – wakil provinsi unsur penanggulangan bencana dari 31 provinsi seluruh Indonesia dan telah disosialisasikan selama 2 tahun dalam berbagai kegiatan)
Arti Lambang :
Segitiga berwarna orange ditengah lingkaran adalah lambang penanggulangan bencana dunia (internasional )
Warna dasar putih ditengah adalah bermakna kenetralan
Warna merah berbentuk lingkaran dibagian paling dalam adalah bermakna Rap/a Response atau Responsif aktif untuk segala situasi bencana
Lingkaran berwarna merah putih adalah bermakna bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia
Lingkaran luar berwarna hitam dengan tulisan penanggulangan bencana Indonesia adalah Belt/Satuan (Unity)
Ketentuan Penggunaan :
Lambang Korps Penanggulangan Bencana Bidang Bantuan Sosial adalah atribut yang digunakan pada semua pakaian unit – unit khusus penanggulangan bencana yaitu :
Pakaian Dinas Harian (PDH) berupa bagde pada bagian lengan sebelah kanan
Pakaian Dinas Lapangan (PDL) berupa bagde pada bagian lengan sebelah kanan
Pakaian Dinas Resmi lainnya / jas berupa pin berdiameter 2 cm dipasang pada kerah baju atau jas sebelah kiri
PROFIL TAGANA
KABUPATEN PEKALONGAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
TAGANA Kabupaten Pekalongan ditetapkan dengan maksud untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Pekalongan khususnya dan wilayah lain bila dibutuhkan sesuai dengan perintah penugasan.
Tujuan
TAGANA Kabupaten Pekalongan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya bencana di Kabupaten Pekalongan khususnya dan wilayah lain bila dibutuhkan sesuai dengan perintah penugasan.
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Kedudukan
TAGANA Kabupaten Pekalongan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial c.q. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Bawah Kendali Operasi ( BKO) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan.
Tugas
TAGANA Kabupaten Pekalongan mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana, baik pada pra bencana, saat tanggap darurat, maupun pascabencana, dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana, di Kabupaten Pekalongan khususnya dan wilayah lain bila dibutuhkan sesuai dengan perintah penugasan.
Fungsi
Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada Pra Bencana mempunyai fungsi:
pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana;
peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana;
kegiatan pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana;
peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana;
fasilitasi dalam pembentukan dan pengembangan kampung siaga bencana;
sistem deteksi dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana;
evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahaya; dan
upaya pengurangan resiko dan kesiapsiagaan lainnya.
Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada saat terjadi bencana mempunyai fungsi:
mengkaji dengan cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas / instansi sosial, serta berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
mengidentifikasi / mendata korban bencana;
melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penyelamatan korban dari situasi tidak aman ke tempat yang lebih aman;
melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penampungan sementara;
melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum;
melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang logistik;
melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang psikososial;
memobilisasi dan menggerakan masyarakat dalam upaya pengurangan resiko; dan
mengupayakan tanggap darurat lainnya.
Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada pasca bencana mempunyai fungsi:
mengidentifikasi/mendata kerugian material pada korban bencana;
mengidentifikasi/mendata kerusakan rumah atau tempat tinggal korban bencana;
melaksanakan penanganan psikososial dan rujukan;
mengupayakan penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordinasi dengan pihak terkait; dan
melaksanakan pendampingan dalam advokasi sosial.
DASAR PELAKSANAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82 Tahun 2006 Tentang Taruna Siaga Bencana
Peraturan Mentari Sosial RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
KEANGGOTAAN DAN PENJENJANGAN
Keanggotaan
Anggota TAGANA Kabupaten Pekalongan pada Tahun 2007 hanya berjumlah hanya 4 (empat) orang saja, pada tahun 2014 mencapai jumlah 45 (empat puluh lima) orang, tetapi seiring dengan berjalannya waktu terdapat anggota Tagana yang mutase ke kabupaten/kota lain, meninggal, Non Aktif, serta mengundurkan diri, sehingga sampai dengan tahun 2021 jumlah anggota Tagana Aktif Kabupaten Pekalongan berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang.
Jumlah TAGANA Kabupaten Pekalongan Berdasarkan jenis keanggotaan :
No
Jenis
Jumlah
Keterangan
1
Anggota Tagana yang berasal dari masyarakat
36
Ada Penetapan
2
Tagana Kehormatan yang karena tugasnya dibidang penanggulangan bencana
5
Pembina Teknis (belum ada penetapan)
Penjenjangan
No
Jenjang
Jumlah
Keterangan
1
TAGANA Muda
7
- Lulus Diklat Dasar
2
TAGANA Muda
25
- Lulus Diklat Dasar
- Lulus Uji Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kemensos RI
FORUM KOMUNIKASI
Susunan keanggotaan Forum Komunikasi Tagana Kabupaten Pekalongan adalah sebagai berikut :
No
Nama
NIAT
Kedudukan dalam FK Tagana
Status
1
Mokhamad Zainudin
2014.08.1211
Koordinator
Aktif
2
Duwiko Wiharsono
2014.10.1464
Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai cara atau upaya yang perlu dilakukan untuk menjamin tercapainya visi. Dalam rangka mencapai visi Kabupaten Pekalongan, dirumuskan misi yang akan dilaksanakan sebagai berikut :
Membangun masyarakat Kabupaten Pekalongan yang Nasionalis Religius
Menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan inovatif
Menyediakan infrastruktur publik yang merata
Meningkatkan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas dan terjangkau
Menyediakan pendidikan dan meningkatkan mutu layanan serta mutu pendidikan yang memiliki daya saing
Menumbuhkembangkan UMKM sebagai basis perekonomian rakyat
Menciptakan dunia usaha dan investasi yang adil untuk mengatasi pengangguran
Mengembangkan potensi wisata secara serius menuju peningkatan ekonomi rakyat
Menyediakan kebutuhan petani dan nelayan yang memadai serta menyediakan peluang pasar yang luas
Memperkokoh kerukunan hidup beragama, bergotong royong dan berbudi pekerti
Mengembangkan potensi kepemudaan, seni budaya dan olahraga